Thursday, May 21, 2009

Seminar Zakat

Wah...sayang sekali karena satu dan lain hal, saya tidak dapat menghadiri seminar zakat yang diselenggarakan hari ini di Masjid Iltishom, dekat Hotel Shangrila...duh nyesalnya...sepertinya penting juga.Maybe next time

Salam

wansset71

Friday, May 15, 2009

Pengumpulan dan Pengelolaan ZIS di perluas

Sejak diterbitkannya Surat Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran, pengumpulan dan pengelolaan ZIS di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran efektif mulai dilaksanakan pada Mei 2009. Secara simbolis penyerahan Zakat kepada Lembaga ZIS terpercaya saat ini, Aksi Cepat Tanggap Community (ACT), Pos Keadilan Peduli Umat
(PKPU) dan Dompet Dhuafa (DD) Republika dilaksanakan sebelum acara Kajian Rutin yang diselenggarakan Ditjen Anggaran di Lt. 11 Gedung Sutikno Slamet. Semoga dengan perluasan pengumpulan ZIS yang semula hanya ada pada Direktorat Anggaran I,II,III dan DSP dengan adanya Bintal Islam DJA seluruh Unit Eselon II yang ada dapat ikut berpartispasi. Selamat bergabung, untuk Unit Sekretariat DJA, Direktorat Penyusunan APBN juga Direktorat PNBP semoga kita semua dapat berbuat lebih banyak untuk Ummat, Amieen.

Salam Sukses

wansset71

Wednesday, March 25, 2009

Zakat dan Pajak

Perlu Formulasi Tepat Soal Zakat dan Pajak

JAKARTA-- Wacana zakat bisa mengurangi besaran pajak yang harus dibayar seorang muzaki (wajib zakat) mendapat dukungan dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengatakan, perlu formulasi yang tepat terkait masalah itu.

''Kan ada dua ranah yang berbeda, yaitu pajak dan zakat. Memang arahnya harus dikonversi ke arah itu sehingga orang yang membayar zakat bisa berkurang kewajiban pajaknya,'' ungkap Haedar di Jakarta, Senin (23/3). Menurut dia, perlu ada formulasi yang memungkinkan seseorang membayar zakat, termasuk di dalamnya pajak.

Haedar menambahkan, formulasi yang tepat dalam menggabungkan zakat dan pajak bisa diperoleh dengan berdialog melibatkan berbagai kalangan. ''Negara ini kan mayoritas penduduknya Muslim. Sehingga, jangan sampai warga negara itu punya dua beban yang berlebih di luar kapasitas yang mereka miliki,'' katanya.

Wacana zakat dapat mengurangi besaran pajak merupakan usulan Menteri Agama, Maftuh Basyuni, yang akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Usulan itu juga mendapat dukungan dari Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), KH Didin Hafidhuddin.

"Saya sangat mendukung usulan ini. Hal ini perlu diupayakan. Untuk itu, anggota DPR harus melihat wacana ini secara jeli," ujar Kiai Didin kepada Republika, beberapa waktu lalu. Menurut dia, wacana zakat dapat mengurangi besaran pajak seorang muzaki dapat mendorong umat Islam membayar zakat sekaligus pajak. Pihaknya menilai aturan seperti itu tak akan mengurangi turunnya pendapatan pajak. Malaysia sejak 2001 telah menerapkan aturan itu.

Sebelumnya, Sekjen Departemen Keuangan, Mulya P Nasution, menegaskan, sudah saatnya zakat dan pajak menjadi satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dalam membangun bangsa dan negara. Menurut dia, pajak harus dikelola secara terbuka begitu pula dengan zakat.

Menanggapi usulan sanksi bagi muzaki yang tidak berzakat, ketua PP Muhammadiyah meminta agar pembahasan hal itu tak dilakukan tergesa-gesa, karena menyangkut masalah keagamaan. ''Persoalan keagamaan itu tidak bisa dipaksa-paksa. Itu kan urusan seseorang dengan Tuhannya,'' kata Haedar.

Menurut dia, setiap sanksi itu bisa menimbulkan dampak positif dan negatif. ''Saat ini, yang perlu dilakukan adalah gerakan kesadaran untuk berzakat. Jadi, bangkitkan kesadaran dari dalam diri sendiri. Ini lebih awet dibandingkan ikatan-ikatan yang sifatnya formal,'' papar Haedar. Muhammadiyah, kata dia, dalam waktu dekat akan memberi masukan terkait rencana revisi UU Zakat.

Sumber: Harian Republika, 25 Maret 2009

by: wansset71